Siaran TV Analog Segera Hilang, Bersiap Ganti Digital

Ilustrasi oleh Disrupto

Ilustrasi oleh Disrupto

Perkembangan zaman sangat memengaruhi revolusi penyiaran di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tidak hanya teknologi produk televisi dengan fitur-fitur canggih, kini masyarakat juga didorong untuk beralih ke siaran televisi digital. Siaran televisi analog yang telah hadir di Indonesia kurang lebih 60 tahun akan dihentikan secara bertahap hingga akhir tahun 2022. 

Apa itu TV Digital?

Secara garis besar, perbedaan televisi analog dan digital terletak di sistem penyiaran. Siaran televisi analog berasal dari variasi tegangan dan frekuensi yang dipancarkan sehingga setiap tayangan bisa tidak terlihat jernih jika frekuensi kurang bagus. Sementara itu, seperti yang dikutip dari halaman resmi Kominfo, siaran TV digital merupakan siaran dengan modulasi sinyal digital dengan sistem kompresi yang menghasilkan kualitas gambar dan suara lebih jernih. 

Yang sering salah kaprah di masyarakat, televisi digital bukanlah televisi streaming, TV kabel, atau satelit dengan parabola. Tidak dibutuhkan kuota internet serta proses berlangganan. Siaran televisi digital gratis seperti siaran televisi analog. Menariknya, siaran televisi digital dilengkapi dengan fitur Sistem Peringatan Dini atau Early Warning System (EWS). Masyarakat dapat mengetahui adanya bencana alam seperti gempa bumi atau tsunami dengan berhentinya siaran TV digital sementara yang berganti dengan siaran peringatan dini bencana. 

Tahap Penghentian Siaran Televisi Analog

Telah tertuang dalam regulasi yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), siaran televisi analog akan diberhentikan dan diganti oleh siaran televisi digital mulai dari bulan Agustus 2021. Penghentian siaran televisi analog diikuti dengan adanya sosialisasi yang memiliki 5 tahap yang dibagi setiap 3-4 bulan setiap wilayah. Tanggal dan daftar wilayah penghentian dapat dilihat di sini. 

Tujuan migrasi ke siaran TV digital diyakini menjadi langkah pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan menghemat frekuensi yang nantinya berpotensi menambah pendapatan negara. Pemerintah juga menetapkan akan ada tujuh saluran dalam siaran TV digital dengan 6-9 program siaran per saluran. Jadi, hanya akan ada 42-63 program siaran yang tayang.

Migrasi Siaran Televisi Digital

Yang perlu diingat untuk beralih ke siaran TV digital adalah tidak perlunya perangkat televisi baru. Namun, TV layar datar tidak selalu bisa menyiarkan siaran TV Digital. Teknologi penyiaran TV digital menggunakan sistem DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial) generasi kedua. Jika TV sudah mendukung siaran digital, maka tidak lagi perlu mencari saluran TV meskipun tetap harus menggunakan antena digital.

Sebaliknya, jika TV belum dilengkapi dengan sistem DVB-T2, maka pengguna perlu membeli Set Top Box (STB) DVBT2. STB berupa alat yang dapat mengubah sinyal siaran TV analog menjadi siaran TV digital. Antena digital juga tetap dibutuhkan untuk menangkap sinyal digital. Setelah semua perangkat sudah terpasang, terdapat beberapa tahap untuk mulai menikmati siaran digital:

  • Nyalakan TV dan masuk ke mode AV (untuk menikmati siaran selalu harus dalam mode AV)

  • Tentukan mode AV kemudian nyalakan perangkat STB

  • Pilih fitur “Menu” pada remot STB kemudian pilih “Pencarian Saluran” lalu “Pencarian Otomatis”

  • Tunggu hingga pencarian sinyal selesai kemudian pilih “Simpan”

  • TV analog dapat menyiarkan program secara otomatis

Previous
Previous

Diversifikasi Aset Digital Menguntungkan! Kenapa?

Next
Next

Wow, Perilaku Masyarakat Bisa Diubah Dengan Program Pelatihan Otak