Pinjaman Online, Aman Atau Tidak?

Ilustrasi oleh Disrupto

Ilustrasi oleh Disrupto

Dewasa ini, pinjaman kredit secara online atau yang sering disebut pinjol banyak diminati karena caranya yang mudah dan cepat. Dengan situasi pandemi saat ini, pinjol merupakan salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sayangnya, penipuan pinjol ini sering terjadi, dan sudah banyak korban yang dirugikan. 

Meneliti Keresmian Perusahaan Fintek

Sebagai asosiasi yang menaungi ekosistem financial technology atau fintek, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menganjurkan untuk para pengguna dapat lebih teliti saat mendaftar dalam aplikasi pinjaman online. Umumnya, pinjaman online diberikan oleh perusahaan fintek yang legal dan aman. Maka, para pengguna jasa pinjol diharapkan dapat memastikan perusahaan fintek sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui website OJK, perusahaan fintek resmi yang memberikan pinjaman online bisa dilihat memiliki tanda tangan digital. Perusahaan fintek resmi sudah pasti terdaftar di OJK memiliki penilaian kredit.

Akan tetapi, para peminjam juga disarankan untuk ekstra hati-hati apabila sudah melihat fintech yang sudah terdaftar. Para pemalsu pinjaman online sering membuat akun palsu yang namanya hampir mirip dengan yang asli.

Photo by Karolina Grabowska from Pexels

Pinjaman Online Ilegal Berbunga Tinggi

Pinjaman online ilegal juga biasanya punya bunga yang sangat tinggi. Para pemberi pinjaman online ilegal juga sering menagih dengan cara paksa bahkan mengancam ataupun mengintimidasi. Mencari fintek yang memberikan pinjaman bunga rendah dapat jadi kriteria pertama sebelum melakukan konfirmasi pinjaman. Penyedia pinjaman online legal tidak memiliki bunga lebih dari 1% per hari. 

Dalam hal ini, para calon peminjam juga harus mengingat untuk melakukan pencatatan setiap jumlah yang dipinjam serta waktu jatuh tempo. Hal ini akan memudahkan peminjam jika terjadi masalah. Contohnya, jika ternyata jumlah akhir pinjaman membengkak di luar perjanjian awal. Ingatlah bahwa biasanya, pinjaman online legal tidak memiliki pungutan biaya sebelum dana pinjaman cair.

Memiliki Kemampuan Literasi Digital Yang Baik

Ranah pinjaman online berada dalam ranah digital. Oleh sebab itu, para peminjam selayaknya memahami cara “main” dunia digital. Banyak hal di dunia digital yang jika tidak diwaspadai secara jeli dapat menjerumuskan peminjam pada cyber crime atau aksi kriminal siber. Dengan membekali diri dengan literasi digital yang baik, para peminjam dapat memilah mana iklan pinjaman online yang menjebak atau yang kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. 

Faktanya, Januari hingga Juni 2021, tercatat 447 kasus penanganan penipuan pinjaman online. Kasus penipuan ini tersebar melalui platform media sosial. Sampai sekarang, ditemui banyak kejadian yang mengatasnamakan orang lain untuk peminjaman akibat persoalan kebocoran data. Para calon peminjam dan peminjam online sebaiknya jangan pernah membuka website dari sumber yang tidak jelas (SMS, WA, Email). Di samping itu, untuk memastikan keamanan data, data pribadi seperti KTP dan KK lebih baik diberikan tanda air yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut hanya untuk memenuhi persayaratan administrasi.

Previous
Previous

Tomy Yunus: Ciptakan Ekosistem Pembelajaran Dengan Dukungan Teknologi

Next
Next

Dunia Gaming Punya Jenis Pembayaran Baru! Sudah Punya?