Mulai Menabung NFT Dan Kripto? Persiapkan Juga Dana Bayar Pajaknya
Berkembangnya metaverse di Indonesia sekaligus meningkatkan pamor NFT (Non-Fungible Token) dan Kripto sebagai mata uang digital. Jika sebelumnya Kripto masih belum dilirik banyak orang karena minimnya penggunaan, sebentar lagi diprediksi Kripto akan mulai banyak digunakan terutama oleh berbagai platform gaming. Begitu pula dengan NFT yang mendapat sorotan karena keberhasilan Ghozali yang meraup keuntungan milyaran dari hasil unggahan NFT-nya di salah satu marketplace NFT: OpenSea. Popularitas kedua jenis aset digital ini pun meningkatkan upaya masyarakat untuk berinvestasi pada keduanya dalam rangka mendapatkan penghasilan tambahan.
NFT Dan Kripto Akan Dikenakan Pajak
Potensi transaksi NFT dan kripto yang akan meroket di Indonesia memunculkan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, NFT dan kripto akan diperhitungkan sebagai aset individu yang harus disertakan dalam laporan pajak individu dan dituliskan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Saat ini, kedua jenis aset digital tersebut masih berupa pembahasan pemerintah sehingga belum ada nilai pajak tertentu yang dikenakan. Akan tetapi, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dinilai dapat diterapkan.
Aset Digital Dianggap Penghasilan Kena Pajak
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem self-assessment untuk para individu wajib pajak yang sudah memiliki kedua jenis aset digital tersebut, kemudian menyertakannya ke dalam SPT Pajak. Merujuk pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak. Oleh sebab itu, secara undang-undang perpajakan keuntungan yang didapatkan individu dari transaksi perdagangan mata uang kripto atau NFT, termasuk penghasilan kena pajak.
Walaupun masih berupa pembahasan, besaran tarif yang dikenakan umumnya disesuaikan dengan yang ditetapkan pada UU harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Lapisan terendah penghasilan kena pajak dikenakan tarif 5% dan sementara lapisan tertinggi berada di 35%.
Pematangan Ketetapan Aturan Transaksi Kripto
Pembahasan transaksi kripto dinilai perlu dibahas lebih komprehensif sehingga masih perlu dilakukan pematangan ketetapan aturan. Jenis transaksi digital yang masih terhitung baru ini dipertimbangkan harus disesuaikan dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pelaku bisnis yang menggunakan bitcoin sebagai mata uang transaksi. Sejauh ini, pertimbangan pungutan pajak transaksi atas kripto akan otomatis ditarik dari investor oleh berbagai platform kripto. Tujuan dikenakannya nilai pajak pada aset digital NFT dan kripto sendiri tidak lain untuk dapat menambah pendapatan negara Indonesia.